Beranda | Artikel
Wanita Melakukan Shalat Berjamaah di Masjid Lantai Dasar Atau Atas
Selasa, 18 April 2006

DI SEBAGIAN MASJID WANITA MELAKUKAN SHALAT BERJAMAAH DI LANTAI DASAR ATAU ATAS

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Pada sebagian masjid wanita melakukan shalat berjama’ah dilantai dasar atau lantai atas, sehingga terkadang kami (para wanita) shalat dengan mengikuti imam yang tidak tampak oleh pandangan kami, bahkan para makmum laki-lakipun tidak tampak. Terkadang ada pula masjid yang memiliki ruang shalat untuk laki-laki yang luas sehingga masih terdapat tempat kosong yang tidak terisi.

Apakah shalat yang kami lakukan (tanpa melihat gerakan imam atau gerakan makmum yang ada di belakangnya itu sah?, bahkan terkadang kami masuk masjid tanpa mengetahui pada rakaat keberapakah sang imam itu shalat?. Dalam kondisi seperti ini bisakah kita hanya mengikuti pengeras suara?. Dan apakah sah shalat kami di lantai atas atau bawah, padahal pada masjid tersebut terkadang masih terdapat tempat yang kosong untuk diisi ?

Jawaban.
Jawaban pertanyaan ini dari dua sisi :
Shalat dalam kondisi demikian tetap sah, para wanita shalat di masjid baik di lantai atas atau bawah, dan selama mereka mendengar takbir sang imam, ketika berpindah dari berdiri ke ruku’, sujud dan seterusnya.

Tidak sepatutnya bagi para wanita melaksanakan shalat seperti disebutkan di atas, kecuali jika tempat shalat laki-laki telah penuh sesak dan mereka tidak mendapatkan tempat untuk membuat shaf pada bagian belakang shaf laki-laki. Dalam kondisi penuh sesak dibolehkan bagi para wanita untuk melakukan shalat baik di lantai atas atau bawah. Adapun jika mereka shalat di masjid yang mana di belakang shaf laki-laki masih terdapat yang kosong, maka mereka tidak dibolehkan untuk naik ke lantai atas atau turun ke lantai bawah, lalu shalat tanpa melihat gerakan imam atau para makmum yang mengikuti imam. Apa yang kami sebutkan diatas disebabkan dua hal :

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ

Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling akhir, sebaik-baik shaf wanita adalah yang akhir, dan sejelek-jeleknya adalah yang pertama.”

Makna yang dimaksud hadits ini menggambarkan lantai masjid yang digunakan Nabi Shallal lahu ‘alaihi wa sallamdan para Sahabatnya dalam melaksanakan shalat bersama beliau, di sini para wanita tidak berada di lantai atas atau bawah. Lagipula sesuatu yang tersirat dari permasalahan ini bahwa pengeras suara terkadang tidak terdengar atau rusak, sehingga dapat menyebabkan batalnya shalat para wanita yang mengikuti imam dari lantai atas tanpa melihat para makmum yang shalat dibelakang imam.

Inti jawaban ini bahwa shalat yang dilakukan para wanita dengan sengaja melakukan shalat pada tempat tersebut selama masih ada keleluasaan pada tempat shalat kaum lelaki, dan mereka mampu membuat shaf pada bagian belakang tempat tersebut. [Al-Ashaalah 19, hal : 73-74]

[Disalin dari buku “Biografi Syaikh Al-Albani Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini” hal. 250 -252 Penulis Mubarak bin Mahfudh Bamuallim LC, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, April 2003]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1819-wanita-melakukan-shalat-berjamaah-di-masjid-lantai-dasar-atau-atas.html